
Pengolahan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan – Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Oleh Admin
Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah disahkan, diundangkan dan mulai diberlakukan tanggal 10 Oktober 2025. Peraturan ini menjawab kondisi darurat sampah yang terjadi di banyak kota di Indonesia yang menjadi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta ancaman bagi kesehatan masyarakat.



